Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45 Miliar ke Hong Kong di Bandara Soekarno-Hatta

Abd Munib31 Mei 202612.20 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp45 Miliar ke Hong Kong di Bandara Soekarno-Hatta

SUARBERITA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan emas seberat 17,55 kilogram senilai lebih dari Rp45 miliar. Pasalnya, logam mulia itu hendak dibawa ke Hong Kong oleh 11 warga negara asal China.

Pengungkapan penyelundupan di Bandara Soekarno-Hatta itu sudah belasan kali. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

“Dari 12 penindakan tersebut, total emas yang berhasil diamankan mencapai 17,55 kilogram dengan nilai diperkirakan sekitar Rp45 miliar,” terang Hengky dikutip dari CNN, Kamis (28/5/2026).

Selain melibatkan 11 warga negara China, petugas memeriksa satu warga negara Indonesia yang diduga terkait dalam rangkaian penyelundupan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga hanya bertindak sebagai kurir yang membawa emas dalam bentuk mentah dan setengah jadi.

“Barang-barang yang dibawa ini belum menjadi perhiasan jadi. Dugaan kami, emas tersebut akan diolah kembali setelah keluar dari Indonesia,” imbuhnya.

Untuk menghindari pemeriksaan petugas, para kurir menggunakan beragam modus penyamaran. Sebagian emas disimpan di dalam koper, dikantongi tersembunyi hingga disamarkan menjadi aksesori yang dikenakan langsung di tubuh.

“Ada yang dibuat seperti tali atau perhiasan dan dipakai langsung, dengan berat antara 500 gram sampai satu kilogram,” jelas Hengky.

Dari hasil penelusuran sementara, emas tersebut diduga diperoleh dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Namun Bea Cukai masih mendalami asal-usul pasti logam mulia tersebut karena diduga tidak berasal dari toko emas resmi.

“Di wilayah PIK itu mereka bukan mengambil dari toko emas, sehingga masih kami dalami lebih lanjut,” kata Hengky.

DJBC kini memperluas investigasi kemungkinan adanya jaringan internasional di balik penyelundupan tersebut. Pemerintah juga memperketat tata niaga ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!