SUARBERITA.COM - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10 satwa hidup asal Thailand yang dibawa seorang warga negara Indonesia berinisial HA melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menerima informasi mengenai penumpang penerbangan internasional yang diduga membawa satwa tanpa dokumen resmi karantina.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan pemeriksaan kemudian dilakukan bersama Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah satwa hidup yang disembunyikan di dalam kaus kaki dan diselipkan pada legging yang dikenakan pelaku untuk menghindari pemeriksaan.
"Satwa ini terdiri atas tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, satu ekor kadal uromastyx," ujarnya, dilansir dari Antara
Hudiansyah menegaskan setiap pemasukan hewan maupun media pembawa dari luar negeri wajib memenuhi ketentuan karantina guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menyebut satwa-satwa tersebut sengaja disembunyikan demi mengelabui petugas pemeriksaan di bandara.
Saat ini penumpang berinisial HA telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Seluruh satwa sitaan juga ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan guna menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, dan tindakan karantina lanjutan.
"Pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara akan terus diperketat guna mencegah masuknya penyakit hewan maupun praktik perdagangan satwa ilegal," lanjutnya.

