SUARBERITA.COM - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan LH. Sementara itu, satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
“Pada 2025, tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, yang kemudian dimasukkan dalam server list tanpa verifikasi. Nomor tersebut disadap tanpa ada proses hukum atau penyelidikan,” kata Asep dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, pada Oktober 2026, para pelaku diduga meminta penghapusan data, kemudian membuat laporan polisi. Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Asep mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan saksi. Bareskrim dijadwalkan menyampaikan penjelasan lanjutan dalam waktu 1 x 24 jam.
“Dalam 1 x 24 jam akan ada penjelasan lebih lanjut, karena masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga keterangan pers tersebut disampaikan, Bareskrim belum membeberkan identitas lengkap para tersangka maupun rincian lebih lanjut mengenai dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Bareskrim Hanya memberitahukan bahwa telah menetapkan 3 tersangka dan 1 lagi masih saksi serta penahanan para tersangka di rutan mabes polri.

