Suar Berita
News

Bapanas Setop Sementara Izin Beras Fortifikasi, Apa Itu dan Mengapa Dihentikan?

M Rayhan Wildani K3 November 202614.00 WIB
Bapanas Setop Sementara Izin Beras Fortifikasi, Apa Itu dan Mengapa Dihentikan?

SUARBERITA.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara penerbitan izin edar beras yang mencantumkan klaim fortifikasi. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan sejumlah produk beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan kandungan gizi maupun mutu yang tercantum pada label kemasan.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menghentikan sementara penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk produk beras fortifikasi

."Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas, dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium. Mengingat bahwa hanya kurang dari 10 persen para pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi memenuhi syarat," ujar Andriko dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu, terutama vitamin dan mineral, untuk meningkatkan kandungan nutrisinya. Prosesnya dapat dilakukan dengan mencampurkan beras biasa dengan butiran beras khusus yang telah diperkaya zat gizi atau fortified rice kernels.

Mengacu pada standar beras fortifikasi SNI 9372:2025, kandungan yang menjadi perhatian antara lain vitamin B1, asam folat atau vitamin B9, vitamin B12, zat besi, dan zinc.

Penambahan zat gizi tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan mikronutrien masyarakat. Bapanas menyebut beras fortifikasi memiliki sasaran khusus, terutama kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Temuan 25 Merek Bermasalah

Persoalan muncul ketika hasil pengawasan pemerintah menemukan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tidak memenuhi klaim pada kemasannya.

Dalam pengawasan Juli hingga Agustus 2026, Bapanas mengambil 190 sampel beras fortifikasi dari 11 provinsi yang mewakili 27 nama dagang. Hasilnya, terdapat 25 merek milik 11 produsen yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian administrasi, kandungan gizi, maupun mutu beras.

Bapanas menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut mencakup izin edar yang bermasalah, informasi label yang tidak sesuai, kandungan vitamin dan mineral yang berbeda dari klaim, hingga kualitas beras yang tidak memenuhi kelas mutu yang dicantumkan.

Dalam perkembangan penindakan, Bapanas pada 1 November 2026 juga mengungkap pemeriksaan terhadap dua produsen, yakni PT UDS dengan empat merek dan PT DTA dengan lima merek. Hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel menunjukkan adanya ketidaksesuaian kandungan gizi dan mutu produk dengan informasi pada kemasan.

Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk yang diduga tidak sesuai klaim tersebut dapat mencapai Rp89 triliun. Angka ini merupakan estimasi yang disampaikan pemerintah berdasarkan hasil pengawasan, bukan nilai kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan hukum.

Sebelumnya, Bapanas juga menyatakan 25 merek yang bermasalah telah menghentikan produksinya. Hingga minggu pertama September 2026, sebanyak 12 merek disebut sudah menarik stok dari peredaran, sementara sisanya masih dalam proses penarikan.

Dengan moratorium ini, pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin edar baru untuk produk yang mengklaim sebagai beras fortifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berulangnya ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi yang diterima konsumen.

Penghentian sementara izin bukan berarti seluruh beras fortifikasi dinyatakan berbahaya. Persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah produk-produk yang tidak memenuhi standar dan klaim pada labelnya.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!