SUARBERITA.COM - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPTS) Bantargebang yang berlokasi di Kota Bekasi Jawa Barat, lokasi ini cukup berdekatan dengan DKI Jakarta. Tercatat dalam laporan UPST DLH DKI Jakarta pengelolaan sampah tersebut telah berlangsung selama 37 Tahun, dengan awal operasi pada 1989.
Akhir-akhir ini TPTS Bantargebang menjadi objek perhatian publik, karena TPTS tersebut menyumbang gas metana (hidrokarbon gas yang mudah terbakar). Investigasi dari UCLA School of Law dengan judul Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills bahwasanya "TPTS Bantargebang terdeteksi menghasilkan 6,3 ton gas metana per-jam." Dilansir dari kanal RakyatBekasi.com pada Sabtu, (09/05/2026).
Sedangkan ahli fisikawan Italia, seorang ahli pertama yang menemukan bahaya gas metana menyatakan "Metana menjadi problematik utama untuk kelangsungan keselamatan bumi." Dikutip dari Tempo.co, pada Sabtu (09/05/2026).
Kegagalan pengelolaan sampah ini bukan ihwal persoalan teknis, tetapi kegagalan pemerintah yang cukup sistematis. Bahkan disisi yang paling miris Bantargebang menjuarai penyumbang gas metana kedua sedunia.
Buntut dari persoalan tersebut, pemerintah setempat perlu melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola lingkungan hidup yang lebih sehat kedepan nya. Agar masyarakat mendapat jaminan peningkatan kualitas hidup yang layak.

