SUARBERITA.COM - Pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai regulasi masa transisi untuk batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Skema peralihan ini dirancang khusus dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri bagi para personel aktif yang masa pengabdiannya sudah mendekati batasan usia pensiun saat aturan baru resmi diundangkan.
Ketentuan masa transisi tersebut tercantum di dalam Pasal 2 RUU Polri yang disahkan dalam sidang Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kompas Selasa (9/6).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjabarkan bahwa personel yang telah menginjak usia 56 tahun ketika UU ini disahkan bakal mengikuti aturan batas usia pensiun reguler. "Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku," papar Edward.
Sementara itu, bagi anggota kepolisian yang sudah berusia 57 tahun maupun yang akan menginjak usia 58 tahun pada tahun berjalan, masa tugas mereka mendapatkan pelonggaran perpanjangan hingga umur 59 tahun. Edward menambahkan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) mulai berlaku pada tanggal undang-undang ini diundangkan."
Setelah pembacaan draf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta persetujuan dari para peserta sidang. "Setuju ya?" tanyanya, yang langsung disambut kesepakatan bulat oleh seluruh anggota Panja, menandai selesainya pembahasan materi untuk dibawa ke rapat kerja tingkat satu.
Melalui pengesahan skema peralihan ini, fase transisi perpanjangan usia pensiun di tubuh Polri dapat berjalan secara terstruktur dan adil bagi personel senior. Kesepakatan di tingkat Panja ini sekaligus merampungkan seluruh pembahasan materi RUU Polri sebelum melangkah ke proses pengesahan final pada rapat paripurna.

