SUARBERITA.COM - Idul Adha berkaitan dengan ibadah kurban yang ditandai dengan penyembelihan hewan kambing, domba, sapi, atau kerbau, bahkan unta. Ibadah kurban dianjurkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan sehingga tidak wajib bagi yang belum mampu. Daging hewan kurban yang telah disembelih biasanya dibagikan oleh panitia penyembelihan hewan kurban. Terdapat aturan pembagian daging hewan kurban. Lantas, siapa yang berhak mendapatkan daging hewan kurban?
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, aturan pembagian daging hewan kurban telah diatur dalam firman Allah Swt. melalui Q.S. Al-Hajj ayat 28. Allah berfirman, “Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” Ayat ini menerangkan bahwa daging hewan kurban dapat dimakan oleh shahibul kurban atau orang yang melaksanakan ibadah kurban dan dibagikan kepada fakir miskin.
Oleh karena itu, orang yang berhak mendapatkan daging kurban yaitu shahibul kurban dan keluarganya, fakir miskin dan orang yang meminta-minta, dan orang yang layak diberi. Mengenai jumlah yang dibagikan untuk masing-masing orang dapat disesuaikan kebutuhan sehingga tidak ada patokan angka secara pasti. Akan tetapi, daging hewan kurban diutamakan untuk orang yang tidak mampu karena perintah Al-Qur’an hendaknya diperuntukkan bagi mereka yang lebih membutuhkan.
