SUARBERITA.COM - Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026. Regulasi baru ini merevisi PP Nomor 10 Tahun 2025 terkait Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah strategis tersebut diambil demi mengoptimalkan efisiensi pengelolaan aset serta investasi milik negara. Bersamaan dengan kebijakan ini, eksekutif juga menghadirkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai pihak regulator.
Melalui restrukturisasi ini, fungsi Danantara diperluas secara signifikan. Lembaga ini sekarang memegang kendali atas pembagian dividen dari seluruh lini BUMN di bawahnya. Selain itu, mereka berhak mengatur penambahan modal, pengusulan jajaran direksi, hingga penghapusan aset bermasalah. Berdasarkan izin Kepala Negara, institusi ini juga diperbolehkan mengajukan atau menyalurkan pinjaman finansial.
Di sisi lain, fungsi pengawasan internal turut diperketat melalui Dewan Pengawas yang bertugas mengesahkan target kinerja (KPI) serta anggaran tahunan. Poin fundamental dalam perubahan ini termaktub pada kebebasan pembentukan struktur korporasi. "Badan dapat mendirikan lebih dari satu holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan Presiden," dikutip dari isi Pasal 29B dan diverifikasi melalui kompas.com Kamis (04/06/2026).
Nantinya, induk perusahaan ini akan dibagi berdasarkan tiga klaster utama, yakni profit komersial murni, pelayanan publik, serta misi khusus kepresidenan. Untuk klaster komersial akan dikomandoi oleh PT Danantara Investment Management. Sementara itu, induk investasi pelayanan publik berhak memperoleh suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN dalam bentuk likuiditas tunai maupun aset, sehingga bertindak langsung sebagai perpanjangan tangan instrumen fiskal.
Lahirnya PP 19/2026 merupakan bagian dari harmonisasi pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Melalui penyesuaian regulasi ini, pemerintah berharap tata kelola kekayaan negara menjadi jauh lebih akuntabilitas, memiliki kepastian hukum yang kokoh, dan mampu memberikan dampak ekonomi yang terukur bagi pembangunan nasional.

