SUARBERITA.COM - Personel keamanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah satwa dilindungi. Pasalnya, satwa itu hendak diperjualbelikan ke luar daerah Maluku hingga mancanegara.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor burung nuri Ambon, dua ekor burung perkici dan satu buah tanduk rusa.
Kasus perdagangan satwa dilindungi ini terungkap bermula dari kecurigaan petugas. Pasalnya, ada salah satu penumpang yang keberatan barang bawaannya diperiksa. Oleh sebab itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam.
Petugas melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang Kapal PT Pelni menggunakan mesin X-Ray di area keberangkatan kapal. Hal itu ditegaskan Komandan Peleton Pengamanan Kapal PT Pelni Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Ricko Aditya.
“Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah satwa dilindungi dan barang ilegal yang diduga hendak dibawa keluar daerah melalui transportasi laut,” ujarnya dikutip dari detik.com, Rabu (27/5/2026).
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa. Apalagi, pelaku perdagangan satwa liar dilindungi itu juga menyediakan senjata tajam tanpa izin resmi.
Satwa liar yang ditemukan selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Ambon untuk penanganan lebih lanjut. Sementara barang lainnya diamankan pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan.

