Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Anggota Komisi III DPR Kritik RUU Perampasan Aset, Dinilai Tak Sesuai Prinsip Hukum

Ulfa Safira13 April 202609.53 WIB
Anggota Komisi III DPR Kritik RUU Perampasan Aset, Dinilai Tak Sesuai Prinsip Hukum

SUARBERITA. COM - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset berpotensi bertentangan dengan sejumlah prinsip hukum serta konstitusi.

Ia menyoroti ketentuan dalam draf RUU yang memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa melalui putusan pidana pengadilan atau mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Menurutnya, hal ini bisa menggeser karakter hukum Indonesia yang selama ini berlandaskan sistem civil law dan berorientasi pada subjek hukum (in personam), bukan pada objek atau barang (in rem).

“Soal ini sudah lama saya pikirkan. Karena perampasan aset itu cenderung in rem, fokus pada barang. Sementara sistem hukum kita civil law yang menitikberatkan pada subjek, ‘barang siapa’ atau in personam,” ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia

Soedeson Tandra juga menilai mekanisme perampasan tanpa proses pidana berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin perlindungan hak atas harta benda setiap warga negara. Selain itu, ia merujuk Pasal 6 UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

Ia menambahkan, dalam praktik hukum perdata, pengalihan hak atas harta harus melalui prosedur resmi, sehingga perampasan tanpa proses hukum dinilai tidak tepat.

“Seharusnya disita dulu, baru setelah ada putusan pengadilan dilakukan perampasan,” tambahnya.

Selain itu, ia mengingatkan penghapusan unsur kerugian negara dalam RUU tersebut bisa memperluas penegakan hukum secara berlebihan dan berisiko menyasar banyak pihak, termasuk ASN.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!