SuarBerita.com – Tangis haru pecah dari seorang videographer Amsal Sitepu setelah majelis hakim menyatakan dirinya bebas dari segala tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa. Putusan ini menegaskan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah secara hukum.
Dilansir dari Kompas.com, (01/04/2026), “Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana” dibacakan oleh hakim ketua M Yusafrhardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Kasus terjadi pada 2020, ketika Amsal menyebarkan proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp 30 juta per video dan disetujui oleh 20 desa. Amsal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau pada tahun 2025. Karena jaksa menilai Amsal telah melakukan mark up anggaran dengan mematok harga di sejumlah item dalam jasanya. Dengan selisih antara nilai penawaran dengan estimasi biaya inilah yang menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran.
Beberapa pihak menilai perbedaan harga belum tentu mencerminkan tindak pidana. Karena pekerjaan videografi merupakan bagian industry kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Mereka bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.

