Suar Berita
News

Ahrie Sonta Disebut Mengaku Disuruh Listyo Sigit Sadap Presiden, Ini Kronologi Lengkapnya

M Rayhan Wildani K4 November 202614.57 WIB
Ahrie Sonta Disebut Mengaku Disuruh Listyo Sigit Sadap Presiden, Ini Kronologi Lengkapnya

SUARBERITA.COM - Nama Irjen Ahrie Sonta Nasution menjadi sorotan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengamat politik dan militer Selamat Ginting menyebut Ahrie mengaku bahwa operasi penyadapan dilakukan atas perintah Listyo Sigit Prabowo.

Klaim itu disampaikan Ginting dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu Indra J. Piliang. Menurut penuturannya, kronologi bermula ketika Mabes Polri mendeteksi aktivitas perangkat yang disebutnya berbunyi seperti radar. Penelusuran, kata Ginting, mengarah ke rumah Ahrie.

Ginting menyebut perangkat penyadapan juga diduga beroperasi di kediaman Irjen Slamet Uliandi dan Brigjen Eko Hadi Santoso. Saat petugas Propam Mabes Polri bersama Brimob mendatangi rumah Ahrie, menurut cerita Ginting, terjadi perlawanan hingga Ahrie dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Setelah itu, Ahrie disebut mengakui bahwa penyadapan dilakukan atas perintah Listyo. Namun, keterangan mengenai pengakuan tersebut berasal dari cerita Selamat Ginting, bukan pernyataan langsung Ahrie ataupun keterangan resmi penyidik.

Dalam konferensi pers pada 3 November, Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden serta sejumlah pihak lain.

Polri juga menyebut penyidik telah memeriksa saksi dan ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik. Meski demikian, keterangan resmi tersebut belum mengonfirmasi detail cerita Ginting mengenai Ahrie yang disebut mengaku diperintah Listyo.

Dengan demikian, dugaan adanya perintah dari Listyo sebagaimana diceritakan Ginting masih perlu diuji melalui penyidikan dan keterangan pihak-pihak terkait. Status tersangka dalam perkara ini tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh rincian yang disampaikan dalam podcast.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!