Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

391 Klaim JKK Diduga Fiktif, Kerugian Negara Diperkirakan Rp24,5 Miliar

Moh Wasil Haqqullah11 Agustus 202611.00 WIB
391 Klaim JKK Diduga Fiktif, Kerugian Negara Diperkirakan Rp24,5 Miliar

SUARBERITA.COM - Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap dugaan rekayasa kecelakaan kerja untuk mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan selama satu dekade, melibatkan peran internal dan eksternal dalam pengajuan dokumen serta pencairan dana.

Investigasi BPJS Ketenagakerjaan mengungkap 391 klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diduga fiktif sepanjang 2014 hingga 2024. Total pencairannya diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar. Fakta itu disampaikan Harry Pramono, Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ahli Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami lakukan, tim menyimpulkan terdapat 391 klaim JKK yang dinyatakan fiktif dengan nilai sekitar Rp24,5 miliar,” ujar Harry. Dikutip dari Kompas, Selasa (11/8/2026).

Modus tersebut disebut menggunakan data pekerja dan dokumen pendukung yang tidak menggambarkan kecelakaan atau perawatan sebenarnya. Sejumlah identitas karyawan diduga dicatut untuk pengajuan klaim, sedangkan dokumen absensi, kuitansi rumah sakit, serta keterangan kecelakaan direkayasa. Dalam prosesnya, klaim dinyatakan lengkap dan diajukan melalui sistem hingga dana dibayarkan ke rekening peserta.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho. Jaksa menduga pencairan itu memperkaya pihak tertentu sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara. Seluruh uraian tersebut merupakan materi persidangan, sehingga para terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Penyidikan dan pemeriksaan lanjutan di persidangan diperlukan untuk menguji setiap keterangan serta dokumen.

Persidangan menguraikan dugaan penyalahgunaan data pekerja, pemalsuan dokumen, dan lemahnya verifikasi dalam 391 klaim JKK. Nilai pencairan sekitar Rp24,5 miliar disebut merugikan keuangan negara. Keterangan investigator menjadi bagian pembuktian perkara yang masih berjalan. Penentuan kesalahan pidana para terdakwa tetap menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!