Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Sosial

2.843 Lowongan Padat Karya DKI Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Chaterina R21 Juni 202617.00 WIB
2.843 Lowongan Padat Karya DKI Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

SUARBERITA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka 2.843 lowongan kerja melalui Program Padat Karya. Kebijakan ini menjadi salah satu cara yang dipilih pemerintah daerah untuk memberi tambahan peluang kerja bagi warga sekaligus menjaga aktivitas ekonomi masyarakat di tengah kebutuhan lapangan kerja yang terus bergerak.

Program ini bukan rekrutmen pegawai tetap, melainkan pekerjaan berbasis penugasan dalam jangka waktu tertentu. Artinya, peserta yang diterima nantinya akan bersifat sementara, penghasilan yang diberikan dibuat setara dengan UMP DKI Jakarta, sehingga diharapkan bisa membantu kebutuhan ekonomi peserta selama masa penugasan, dikutip dari CNBCIndonesia, (20/06/2026).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Pemprov DKI. Dari laman tersebut, pelamar bisa melihat posisi yang tersedia, membaca rincian pekerjaan, lalu memilih lowongan yang sesuai.

Cara daftar:

- Buka laman pendaftaran padat karya Pemprov DKI

- Pilih lowongan yang masih tersedia

- Baca syarat dan ketentuan pada posisi yang dipilih

- Isi data diri dan lengkapi dokumen

- Kirim formulir dan tunggu hasil verifikasi

Link Pendaftaran:

https://www.jakarta.go.id/padat-karya

Sementara untuk persyaratan, yang paling utama adalah berstatus warga DKI Jakarta dan memilih KTP DKI. Setelah itu, pelamar tinggal menyesuaikan dokumen tambahan sesusai kebutuhan posisi karena tiap unit kerja bisa menerapkan ketentuan yang berbeda pula.

Di luar angka lowongan dan mekanisme pendaftaran, program ini menunjukkan bahwa pendekatan pemerintah saat ini bukan hanya membuka pekerjaan formal jangka panjang, tetapi juga memperluas akses kerja yang lebih cepat diserap masyarakat. Dengan jumlah formasi yang cukup besar, persaingan diperkirakan tetap tinggi sehingga pelamar perlu memperhatikan tenggat dan kelengkapan berkas sejak awal.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!