Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

2.663 ASN Jawa Barat Terindikasi Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp14 Miliar dan Terancam Sanksi

Abd Munib26 Juli 202611.15 WIB
2.663 ASN Jawa Barat Terindikasi Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp14 Miliar dan Terancam Sanksi

SUARBERITA.COM - Sebanyak 2.663 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terindikasi terlibat judi online (judol). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, nilai transaksi kumulatif para pegawai tersebut diperkirakan mencapai Rp14 miliar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pendalaman dan menyiapkan penegakan disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar aturan. Sanksi dapat diberikan sesuai status kepegawaian, mulai dari hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja bagi pegawai tertentu.

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat menjadi salah satu instansi dengan jumlah ASN terindikasi judol cukup tinggi. Tercatat sebanyak 149 pegawai di lingkungan dinas tersebut diduga terlibat praktik perjudian daring.

Kepala Dinas SDA Jawa Barat Dikky Achmad Sidik mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 21 orang berstatus PNS, sedangkan sisanya merupakan PPPK, terutama kategori paruh waktu.

"Ini kaget juga saya mendengarnya, ada 149 dengan PNS 21, kemudian sisanya PPPK, di mana paling banyak itu adalah PPPK paruh waktu," kata Dikky dikutip dari Mediaindonesia, Selasa (21/7/2026).

Merespon temuan tersebut, Dikky langsung menggelar apel khusus untuk memberikan peringatan kepada seluruh pegawai. Ia menegaskan praktik judi online merupakan pelanggaran disiplin yang dapat berdampak terhadap karier ASN.

Bagi PNS, sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara bagi PPPK, pelanggaran berat dapat berujung pada evaluasi hingga penghentian kontrak kerja.

"Karena otomatis ada perjanjian, jika dipertimbangkan bisa saja kemudian diputus perjanjiannya. Itu yang saya sampaikan saat apel," tegasnya.

Dalam pemeriksaan awal, sejumlah pegawai mengungkapkan berbagai modus keterlibatan. Ada yang mengaku rekeningnya dipinjam anggota keluarga, sementara sebagian lainnya berperan sebagai perantara pengiriman uang ke situs judi online dengan imbalan tertentu.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menduga keterlibatan tersebut berawal dari paparan iklan judi online di internet. Pola permainan yang memberikan kemenangan awal membuat sebagian pengguna terjebak hingga mengalami kecanduan.

Pemprov Jawa Barat memastikan proses pendalaman terus berjalan untuk menentukan langkah pembinaan maupun pemberian sanksi sesuai ketentuan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!