Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Ada yang Main Saat Jam Kerja

M Rayhan Wildani K12 Agustus 202610.00 WIB
1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, Ada yang Main Saat Jam Kerja

SUARBERITA.COM - Praktik judi online ternyata tidak hanya menyasar masyarakat umum. Di lingkungan pemerintahan, aktivitas serupa juga ditemukan. Kementerian Sosial kini tengah memeriksa ribuan pegawainya yang terindikasi terlibat judi online, termasuk beberapa di antaranya yang bermain saat jam kerja.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang 2024-2025, terdapat sekitar 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi melakukan transaksi judi online dengan total transaksi keluar mencapai Rp8,6 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 1.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 42 PNS/ASN, serta sisanya merupakan PPPK paruh waktu. Menurut Saifullah, sebagian besar pegawai PPPK yang terdata merupakan mereka yang baru diangkat pada 2025 dari kelompok eks tenaga non-ASN.

Yang membuat temuan ini menjadi sorotan bukan hanya jumlah pegawainya, tetapi juga waktu transaksi. Saifullah menyebut ada pegawai yang terdeteksi bermain judi online ketika seharusnya menjalankan tugas di kantor.

"Kelihatan banget namanya siapa, mainnya berapa, jam berapa dia main, bahkan ada yang main pada saat jam kantor," kata Saifullah di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa dikutip dari kompas (11/8/2026).

Kemensos kini melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut untuk memastikan siapa saja yang benar-benar terbukti terlibat. Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai aturan, mulai dari peringatan hingga pemberhentian. Khusus PPPK, kontrak kerja bahkan bisa tidak diperpanjang.

Saifullah menilai persoalan ini menjadi peringatan serius bagi internal kementeriannya. Menurutnya, pegawai pemerintah seharusnya menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, bukan justru melakukan aktivitas yang melanggar aturan, terlebih ketika dilakukan pada jam kerja.

"Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua," ujar Saifullah.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!