SUARBERITA.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah naungan Kementerian Hukum Indonesia mengeluarkan daftar perguruan tinggi dengan permohonan Hak Cipta terbanyak pada Jum’at (22/05/2026). Hasil karya yang di daftarkan Hak Cipta memiliki urgensi bagi orisinalitas serta perlindungan hukum bagi pemiliknya, mengingat di era modern sekarang banyak terjadi plagiat hasil karya orang lain.
Menurut DJKI Kementerian Hukum menyatakan bahwa "Tingginya jumlah permohonan dari berbagai kampus di Indonesia menjadi bukti bahwa karya akademik, buku, modul, program komputer hingga karya ilmiah memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum." Dikutip dari laman DJKI Kementerian Hukum, Sabtu (23/05/2026).
Adapun daftar perguruan tinggi yang sudah mendaftarkan hasil karya pemikiran hingga bahan akademik perkuliahan diantaranya sebagai berikut:
1. Universitas Negeri Semarang dengan hak cipta 9.027
2. Universitas Negeri Surabaya dengan hak cipta 6.252
3. Universitas Negeri Jakarta dengan hak cipta 3.306
4. Universitas Negeri Malang dengan hak cipta 2.730
5. Universitas Buana Perjuangan Karawang dengan hak cipta 2.406
6. Universitas Komputer Indonesia dengan hak cipta 2.156
7. Universitas Diponegoro dengan hak cipta 1.888
8. Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) hak cipta 1.735
9. Universitas Negeri Makassar hak cipta 1.643
10. Universitas Negeri Medan hak cipta 1.549
Dorongan ini merupakan langkah nyata bagi institusi pendidikan Indonesia untuk melangkah lebih maju ke depan dalam hal perlindungan hukum terhadap karya akademis yang tentunya juga menopang perekonomian Indonesia.
Aspek perlindungan hukum memiliki orientasi terhadap orang yang menyalin, meng-copy, memodifikasi tanpa izin dari pemiliknya. Sehingga bilamana di temukan dugaan plagiat akan di tindak secara tegas.
Aspek komersial mendukung pencipta mendapatkan royalti dari hasil karya mereka, sehingga berdampak terhadap akselerasi perekonomian Indonesia.

